Menteri PKP Konsultasi ke BPKP, Perkuat Tata Kelola dan Kepastian Hukum Program Perumahan Nasional

Kamis 04 Jun 2026, 09:48 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait (kiri) saat melakukan pertemuan dan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu, 3 Juni 2026. (Sumber: Istimewa)

Menteri PKP Maruarar Sirait (kiri) saat melakukan pertemuan dan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu, 3 Juni 2026. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID -  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus memperkuat tata kelola dan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program perumahan nasional. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Menteri PKP Maruarar Sirait melakukan pertemuan dan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu, 3 Juni 2026.

Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek tata kelola, regulasi, serta kepastian hukum terkait program-program perumahan yang sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PKP.

Selain itu, dibahas pula sejumlah isu strategis yang berkembang di masyarakat terkait sektor perumahan.

Menteri PKP menegaskan bahwa keberhasilan program pembangunan perumahan harus didukung oleh tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Perkuat Kebersamaan, Menteri PKP Rayakan Idul Adha bareng Warga Rusunawa KS Tubun

"Niat baik harus diikuti dengan tata kelola yang baik, oleh karenanya kami datang ke sini untuk berkonsultasi dengan BPKP terkait regulasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program-program perumahan Kementerian PKP," ujar Menteri PKP.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP menjelaskan bahwa fondasi utama dalam menjalankan program-program perumahan yang berdampak luas bagi masyarakat adalah adanya kepastian hukum dan tata kelola yang kuat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Kami datang ke sini untuk bertanya lebih dahulu terkait kepastian hukum program kami. Kalau sudah oke baru bisa berjalan, agar aman dan tentunya sesuai aturan," imbuh Menteri Ara.

Salah satu isu yang menjadi pembahasan utama adalah program penyediaan genteng bagi masyarakat atau program gentengisasi. Kementerian PKP meminta masukan BPKP terkait tata kelola, regulasi, serta penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan aspek keandalan produk genteng sebagai standar kualitas yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Menteri PKP Apresiasi Dukungan BSI terhadap Program Perumahan

Saat ini distribusi bantuan genteng di sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah telah berjalan. Namun demikian, jumlah produsen genteng yang telah memenuhi standar SNI masih relatif terbatas. Oleh karena itu, Kementerian PKP meminta pandangan BPKP mengenai kemungkinan pelaksanaan program sambil tetap menunggu perluasan ketersediaan produk yang telah memenuhi standar SNI.


Berita Terkait


News Update