POSKOTA.CO.ID - Kemunculan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, langsung menyita perhatian publik pada Rabu, 3 Juni 2026.
Foto dan video yang memperlihatkan Dadan mengenakan rompi tersebut dan memicu beragam pertanyaan dari masyarakat mengenai makna di balik warna rompi yang dikenakannya.
Dadan dibawa ke Kejaksaan Agung setelah aparat penegak hukum melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional pada pagi harinya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik.
Penetapannya sebagai tersangka sendiri hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto, mengambil keputusan untuk mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pada Selasa, 2 Juni 2026.
Tidak hanya Dadan, Presiden juga memberhentikan dua Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Sebagai penggantinya, pemerintah telah menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, sementara posisi wakil kepala diisi oleh Mayjen Trenggono dan Agustina Arumsari.
Lantas, apa sebenarnya arti rompi tahanan pink yang dikenakan Dadan Hindayana?
Mengapa warna tersebut berbeda dengan rompi merah maupun oranye yang juga sering terlihat dalam berbagai kasus hukum?
Berikut penjelasan lengkap mengenai makna dan perbedaan rompi tahanan pink, merah, dan oranye yang digunakan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
