Dalam praktik yang digunakan Kejaksaan Agung, rompi pink umumnya dikenakan oleh tahanan yang terjerat perkara pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi (tipikor).
Penggunaan warna tersebut bertujuan untuk memudahkan identifikasi jenis perkara yang sedang dihadapi oleh seorang tahanan.
Dengan sistem warna yang berbeda, aparat penegak hukum maupun masyarakat dapat mengetahui kategori kasus yang sedang diproses.
Sebelum Dadan Hindayana, sejumlah tersangka kasus korupsi juga pernah tampil mengenakan rompi serupa saat menjalani pemeriksaan atau penahanan.
Beberapa nama yang sempat menjadi perhatian publik antara lain Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula serta Harvey Moeis yang terseret dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Karena sering digunakan dalam perkara korupsi, rompi pink kini menjadi salah satu simbol yang identik dengan penanganan kasus pidana khusus oleh Kejaksaan Agung.
2. Rompi Merah
Selain warna pink, Kejaksaan Agung juga menggunakan rompi tahanan berwarna merah.
Berbeda dengan rompi pink yang digunakan dalam perkara pidana khusus, rompi merah diperuntukkan bagi tahanan yang terlibat dalam kasus pidana umum.
Kategori pidana umum mencakup berbagai jenis tindak kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan, hingga berbagai pelanggaran hukum pidana lainnya yang tidak masuk dalam kategori tindak pidana khusus.
Penggunaan warna merah juga bertujuan untuk membedakan klasifikasi perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Salah satu kasus yang pernah menarik perhatian nasional dan melibatkan penggunaan rompi merah adalah perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam proses hukumnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat menjalani tahapan penuntutan di Kejaksaan Agung.
