POSKOTA.CO.ID - Penetapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Salah satu yang paling banyak dibicarakan adalah apakah program MBG akan dihentikan secara permanen setelah kasus tersebut mencuat.
Pertanyaan itu muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tahun anggaran 2025–2026. Ketiganya juga telah ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi pemerintah yang menyebut program Makan Bergizi Gratis akan dihentikan secara nasional atau bahkan dibubarkan. Sebaliknya, langkah yang diambil pemerintah justru mengarah pada pembenahan tata kelola dan penguatan pengawasan program.
Baca Juga: Bejat! Lansia Rudapaksa Anak 14 Tahun di Toilet Masjid Serang
Pemerintah Ganti Pimpinan BGN, Program MBG Tetap Berjalan
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian kepemimpinan di tubuh BGN pada 2 Juni 2026.
Melalui keputusan tersebut, Nanik S. Deyang ditunjuk sebagai Kepala BGN yang baru. Ia didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pergantian dilakukan setelah pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi selama sekitar satu setengah tahun terhadap pelaksanaan program.
Pemerintah berharap kepemimpinan baru dapat segera melakukan konsolidasi internal, memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah agar program berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Kondisi ini menunjukkan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan pejabat BGN merupakan persoalan yang berbeda dengan keberlanjutan program MBG itu sendiri. Pemerintah memilih memperbaiki sistem dan struktur organisasi dibanding menghentikan program yang menjadi salah satu agenda prioritas nasional tersebut.
Dugaan Modus Korupsi Berkaitan dengan Yayasan Mitra MBG
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi. Selain itu, proses verifikasi pada Portal Mitra BGN diduga telah diatur sedemikian rupa sehingga yayasan tertentu tetap dapat lolos seleksi.
Akibat dugaan praktik tersebut, sejumlah yayasan yang terafiliasi disebut memperoleh insentif dalam jumlah besar. Saat ini Kejaksaan Agung masih menghitung potensi kerugian negara sekaligus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Meski demikian, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Oleh karena itu, para tersangka tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Evaluasi Program Tidak Sama dengan Penghentian Nasional
Munculnya kasus ini memang mendorong berbagai pihak untuk meminta evaluasi menyeluruh terhadap program MBG. Wajar jika masyarakat menginginkan pengawasan yang lebih ketat mengingat program tersebut melibatkan anggaran besar, jaringan dapur pelayanan, mitra daerah, hingga berbagai yayasan pelaksana.
Namun evaluasi tidak otomatis berarti penghentian program. Perbaikan yang dapat dilakukan meliputi audit anggaran, penguatan sistem verifikasi mitra, peningkatan transparansi laporan operasional, pembatasan insentif, hingga pemberian sanksi terhadap pihak yang melanggar aturan.
Bahkan sebelum kasus ini mencuat, BGN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur pengetatan operasional dapur atau SPPG mulai 2 Juni 2026.
Dalam aturan tersebut, dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal dapat dikenai sanksi hingga penghentian sementara operasional. Kriterianya antara lain tidak melayani minimal 300 penerima manfaat kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, tidak memenuhi ketentuan pelayanan, tidak menyampaikan laporan berkala, atau gagal membuktikan perbaikan setelah mendapat teguran.
Karena itu, penghentian yang dimaksud dalam regulasi tersebut hanya berlaku pada dapur atau unit pelayanan tertentu yang melanggar ketentuan, bukan penghentian program MBG secara nasional.
Dengan kata lain, hingga awal Juni 2026, tidak ada keputusan resmi yang menyatakan program Makan Bergizi Gratis dihentikan selamanya. Yang terjadi saat ini adalah proses hukum terhadap mantan pejabat BGN, pergantian kepemimpinan lembaga, serta upaya pemerintah memperketat tata kelola agar program dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
