JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Enam ribu pekerja padat karya di sektor pertembakauan mengirimkan suara penolakan rancangan aturan standarisasi kemasan melalui kanal masukan publik yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Penolakan disampaikan pascakonsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Nomor 28/2024).
Penolakan para pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan respon terhadap aturan peringatan kesehatan yang diperluas oleh Kementerian Kesehatan menjadi penyeragaman kemasan rokok polos.
Serikat pekerja khawatir usulan pasal penyeragaman kemasan atau kemasan polos akan mendorong pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan gejolak sosial.
Baca Juga: Kemenkes Atur Standarisasi Kemasan Rokok, Pelaku Industri Tembakau Ingatkan Dampak Sosial Ekonomi
Penolakan telah konsisten disuarakan serikat pekerja sejak pertama Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan muncul pada September 2024. Mekanisme menyampaikan penolakan melalui berbagai macam tautan juga telah dilakukan.
Pada September 2024, server Partisipasi Sehat, yang merupakan platform resmi untuk menyampaikan masukan dan aspirasi mengenai kebijakan kesehatan, mengalami down-time yang memengaruhi aksesibilitas pengguna.
Gangguan ini disebabkan volume pengunjung dan partisipasi yang melebihi kapasitas normal sistem.
"Ada sekitar 6.000-an pekerja yang sudah upload suara penolakan mereka. Mereka juga kompak, saling share link survey masukan. Ini demi keberlangsungan sawah ladang pekerja," kata Ketua Pimpinan Daerah DIY Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD DIY FSP RTMM-SPSI), Waljid Budi Lestarianto, Rabu, 3 Juni 2026.
Baca Juga: Viral Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok saat Rapat, Siapa Achmad Syahri?
Setelah menghadiri Konsultasi Publik, Henry selaku Ketua Umum PP FSP RTMM–SPSI menegaskan pihaknya serempak menolak rancangan peraturan yang tidak mempertimbangkan keberadaan pekerja dalam proses penyusunannya dan menyulitkan pengawasan rokok ilegal yang tengah digalakkan oleh Pemerintah.
