"Saat ini saja, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah di kisaran 13 persen, maka kalau penyeragaman kemasan ini tetap dipaksakan, maka peredaran rokok ilegal bisa mencapai 35 persen," ujar Henry.
Di tengah kondisi ekonomi yang semakin menantang dan lapangan pekerjaan yang terbatas, FSP RTMM-SPSI meminta Kemenkes untuk mempertimbangkan dengan komprehensif dampak aturan yang akan menekan keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor padat karya.
Terlebih, Kementerian Tenaga Kerja tidak kunjung dilibatkan hingga Konsultasi Publik terakhir.
"Jika dipaksakan untuk diterapkan, masifnya peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus pendapatan negara, tapi beban negara akan bertambah. Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani yang kehilangan sawah ladangnya. Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan, apakah negara sanggup untuk menanggung beban enam juta orang ini?" tuturnya.
Pihaknya, sebut Henry, telah berulang kali mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Kesehatan agar pembahasan mengenai rancangan aturan penyeragaman kemasan ini melibatkan pekerja dan pemangku kepentingan lainnya.
"Yang kami minta adalah agar Kementerian Kesehatan melibatkan pihak-pihak terkait, mulai dari lintas kementerian dan lembaga seperti perindustrian, ketenagakerjaan, maupun kementerian keuangan, asosiasi petani, serikat pekerja, retail, dan lainnya. Sekali lagi, jangan Kementerian Kesehatan hanya melihat dari sudut pandang Kesehatan karena rancangan aturan ini memiliki dampak sosial ekonomi yang sangat besar," katanya.
Kemenkes telah berulang kali berjanji akan melibatkan serikat pekerja dalam proses penyusunan kebijakan sektor tembakau, namun pasal standarisasi dan penyeragaman kemasan masih tetap muncul pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.
Fakta tersebut sangat meresahkan, terlebih amanah PP 28/2024 kepada Kemenkes adalah untuk mengatur peringatan kesehatan sebesar 50 persen bukan menerapkan standarisasi dan penyeragaman kemasan.
“Dalam hal ini, ada pelanggaran terhadap hak cipta, desain industri. Padahal, PP No. 28/2024 hanya mengamanatkan mengenai pencantuman peringatan kesehatan, bukan standardisasi kemasan," bebernya.
"Oleh sebab itu, kalau ini tetap diterapkan Kementerian Kesehatan telah melampaui kewenangan yang diberikan,” pungkasnya.
