Cara Aktivasi Akun SPMB Jateng 2026, Simak Syarat Pendaftaran di Sini

Rabu 03 Jun 2026, 14:19 WIB
Pendaftaran SPMB Jateng 2026 dibuka mulai hari ini, Rabu, 3 Juni 2026. (Sumber: SPMB Jateng)

Pendaftaran SPMB Jateng 2026 dibuka mulai hari ini, Rabu, 3 Juni 2026. (Sumber: SPMB Jateng)

Namun, sebelum mengaktivasi akun, peserta harus melakukan verifikasi berkas fisik terlebih dahulu dengan mendatangi sekolah negeri terdekat atau yang sudah ditunjuk oleh panitia.

Baca Juga: Dadan Hindayana Kenapa Dicopot dari Kepala BGN? Ternyata Ini Catatan Evaluasi dari Prabowo

Setelah berkas persyaratan diberikan kepada panitia dan berhasil diverifikasi, peserta akan mendapatkan token atau kode aktivasi dari panitia yang akan digunakan pada saat aktivasi akun.

Jika proses verifikasi sudah selesai, peserta dapat melakukan aktivasi akun dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Akses portal SPMB.jatengprov.go.id.
  • Kemudian, masukkan NISN dan token yang didapatkan sebelumnya.
  • Buat kata sandi atau password baru.
  • Setelah itu, login menggunakan akun yang berhasil dibuat dan diaktivasi, lalu pilih sekolah tujuan berdasarkan jalur yang diinginkan.

Jadwal SPMB Jateng 2026

Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran SPMB Jateng 2026 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Tengah.

  • Pengumuman SPMB: 18 Mei 2026
  • Pembuatan akun dan verifikasi berkas: 3-12 Juni 2026
  • Aktivasi akun: 4-13 Juni 2026
  • Sinkronisasi data calon murid dalam sistem aplikasi: 14 Juni 2026
  • Pendaftaran/pemilihan sekolah dan perubahan pilihan pendaftaran: 15-18 Juni 2026
  • Evaluasi dan masa tenang: 19-20 Juni 2026
  • Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB
  • Daftar ulang: 22-25 Juni 2026 paling lambat pukul 15.00 WIB
  • Pengumuman daftar peserta cadangan: 26 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB
  • Daftar ulang calon murid baru cadangan: 29-30 Juni 2026 paling lambat pukul 15.30 WIB
  • Awal tahun ajaran baru 2026/2027: 13 Juli 2026

Syarat SPMB Jateng 2026

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2026 dibuka ke dalam empat jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan jalur mutasi. Setiap jalur memiliki sejumlah persyaratan yang berbeda-beda.

Jalur Domisili

  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat.
  • Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung 1 Juli 2026.
  • Belum menikah.
  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).
  • Bila terjadi perubahan KK ada ketentuan tambahan.
  • Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
  • Jika ada perubahan KK karena pindah domisili, status hubungan dalam keluarga pada KK calon murid harus sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
  • KK yang hilang karena bencana alam, dan/atau bencana sosial dapat dicetak kembali oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan.
  • Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS Kementerian Agama (Kemenag).
  • Piagam prestasi (khusus bagi yang punya).

Jalur Afirmasi

  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat.
  • Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung 1 Juli 2026.
  • Belum menikah.
  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).
  • Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS Kementerian Agama (Kemenag).
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan paling lama 3 tahun dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).
  • Calon murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan DTSEN Desil 1, 2, 3, dan 4 periode rilis April 2026.
  • Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jateng.
  • Calon murid anak tidak sekolah (ATS) berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau surat pernyataan dari calon murid yang diketahui orang tua/wali yang menyatakan calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik sekurang-kurangnya 1 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).

Jalur Prestasi

  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat.
  • Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026.
  • Piagam prestasi tertinggi dan sesuai kriteria yang diterbitkan paling lama 3 tahun dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).
  • Prestasi dilampiri surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan SMP yang menerangkan tentang prestasi yang diraih, sesuai dengan format yang ditetapkan.
  • Bukti prestasi akademik dan nonakademik yang dihasilkan dari kejuaraan tidak berjenjang tingkat nasional atau internasional tapi tidak terkurasi Puspresnas Kemendikdasmen harus melampirkan surat keterangan yang diketahui Pejabat berwenang dari Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan sesuai bidang lomba.
  • Jika hal tersebut terjadi pada calon murid di luar wilayah Provinsi Jateng, maka bukti prestasi harus mendapatkan surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal dan diketahui pejabat berwenang dari perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan lomba atau Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jateng sesuai lokasi sekolah calon murid mendaftar.
  • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam OSIS, OSIM, MPK, Badan Eksekutif Siswa, ketua pramuka, atau hizbul wathan.
  • Akta kelahiran dengan batas usia 21 tahun dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku.

Jalur Mutasi

  • Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1-5.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat.
  • Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung 1 Juli 2026.
  • Belum menikah.
  • Anak guru yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari kepala sekolah bersangkutan.
  • Surat penugasan dari instansi pemerintah/lembaga negara/BUMN/BUMD/khusus perusahaan swasta yang berbadan hukum dan memiliki kantor cabang dan/atau kantor perwakilan yang memperkerjakan.
  • Ketentuan mutasi sekurang-kurangnya antar Kabupaten/Kota.
  • Surat penugasan paling lama 1 tahun atau paling lama 16 Juni 2026.
  • KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih, dikecualikan bagi anak guru.
  • Nama orang tua/wali yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada ijazah serta akta kelahiran calon murid.
  • Surat keterangan domisili/surat keterangan bertempat tinggal yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah dan diketahui camat.
  • Memiliki piagam prestasi sesuai ketentuan.

Berita Terkait


News Update