Sumber Penghidupan Terancam, Petani Tembakau dan Cengkeh Dirundung Rancangan Aturan Kemasan Polos

Jumat 29 Mei 2026, 01:15 WIB
Ilustrasi tembakau. (Sumber: Komunitas Kretek)

Ilustrasi tembakau. (Sumber: Komunitas Kretek)

POSKOTA.CO.ID - Petani tembakau dan petani cengkeh sepakat meminta perlindungan Pemerintah agar rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan kembali dipaparkan pada Konsultasi Publik tentang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan.

Pasalnya, meski judul sudah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, rancangan tersebut masih memuat kewajiban agar seluruh kemasan produk tembakau dan rokok elektronik menjadi seragam menggunakan pantone 448C atau kemasan polos.

Bahkan pada rancangan tersebut ada banyak poin yang bukan wewenang Kementerian Kesehatan namun turut diatur.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Pamuji menegaskan bahwa upaya penyeragaman kemasan yang mencuat pada pasal-pasal dalam RPMK mempersulit petani.

Baca Juga: DPR Ungkap Vape Lebih Berbahaya Bagi Kesehatan dari Rokok Tembakau

Rancangan aturan ini dinilai membenturkan industri dengan petani dan pekerja.

"Jangan lah kami, petani di daerah dibenturkan sama industri. Rancangan standardisasi kemasan ini sudah jelas mempersulit industri menjual produknya. Ujungnya, pembelian bahan baku dari petani dikurangi. Masyarakat dibenturkan dengan industri hasil tembakau (IHT),” ujar Agus dalam keteranganya, Jumat, 29 Mei 2026.

Agus menyayangkan bahwa rancangan aturan penyeragaman kemasan dibuat tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan di daerah.

Bahwa realitanya, seperti di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat, tembakau terbukti menjadi andalan, sumber penghidupan masyarakat dan penggerak ekonomi daerah dengan Nilai Tukar Petani yang baik jika dibandingkan dengan komoditas lain.

Baca Juga: Jadi Penyumbang Tembakau Nasional, Begini Cara Bupati Pasuruan Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal

“Ini soal sumber mata penghasilan, tolong diakomodir. Kami, petani tembakau, sampai hari ini belum pernah mendapatkan perlindungan berupa aturan yang menyejukkan. Tolong lah, nuraninya,” sebut Agus.


Berita Terkait


News Update