Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Gorontalo, Ini Alasannya

Rabu 20 Mei 2026, 15:39 WIB
Ilustrasi pedagangan anjing untuk dikonsumsi (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi pedagangan anjing untuk dikonsumsi (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing di seluruh wilayah provinsi tersebut.

Kebijakan ini menjadikan Gorontalo sebagai daerah kedua di Indonesia yang mengambil langkah tegas untuk menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing sekaligus memperkuat upaya pengendalian rabies.

Kebijakan tersebut diumumkan bersamaan dengan dimulainya program vaksinasi rabies massal tingkat provinsi pada 19 Mei 2026.

Program itu merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan PROJECT Sulawesi, koalisi advokasi kesejahteraan hewan yang dipimpin Lady Freethinker bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Bali Animal Welfare Association (BAWA).

Pemerintah menilai perdagangan anjing dan kucing untuk konsumsi manusia berisiko memperbesar penyebaran rabies karena melibatkan perpindahan hewan yang tidak divaksinasi.

“Peraturan ini mencerminkan komitmen Gorontalo dalam melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan, sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat kami,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo, Ir. Ramdhan Pade.

Baca Juga: 2 Pelaku Usaha Daging Anjing di Kupang Tutup Usaha, Dukung Upaya Akhiri Perdagangan dan Cegah Rabies

Larang Seluruh Rantai Perdagangan

Pergub tersebut tidak hanya melarang penjualan daging anjing dan kucing, tetapi juga meliputi perdagangan hewan hidup maupun mati untuk konsumsi manusia.

Aturan ini berlaku bagi seluruh rantai distribusi, mulai dari pedagang, pengepul, pengangkut, hingga pelaku usaha terkait.

Langkah tersebut diambil untuk menutup celah hukum yang selama ini dinilai masih memungkinkan praktik perdagangan berlangsung.

Meski konsumsi daging anjing tidak umum terjadi di Gorontalo, wilayah ini disebut menjadi jalur transit utama perdagangan anjing dan kucing menuju Sulawesi Utara.

Berdasarkan hasil investigasi, sekitar 90 persen anjing yang dikonsumsi di Sulawesi Utara berasal dari atau melewati Gorontalo.

Kondisi itu dinilai menjadi tantangan serius bagi program eliminasi rabies nasional yang ditargetkan tercapai pada 2030.

Baca Juga: Pergub Baru Jakarta Tutup Praktik Perdagangan Daging Anjing-Kucing, DMFI Beri Penghargaan

PROJECT Sulawesi Fokus pada Penegakan dan Vaksinasi

Melalui PROJECT Sulawesi, sejumlah langkah dilakukan untuk menekan perdagangan ilegal sekaligus memperluas pengendalian rabies.

Program tersebut mencakup pembangunan pos pemeriksaan perbatasan selama 24 jam, vaksinasi rabies massal, serta kampanye edukasi kepada masyarakat.

“Ini adalah pendekatan pertama yang benar-benar terintegrasi untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing,” ujar Presiden Lady Freethinker, Nina Jackel.

Menurutnya, kombinasi regulasi, vaksinasi, dan penegakan hukum menjadi langkah penting untuk melindungi manusia dan hewan.

Hasil survei yang didanai Lady Freethinker menunjukkan dukungan masyarakat Gorontalo terhadap larangan tersebut sangat besar.

Sebanyak 94 persen pemilik anjing dan 98 persen non-pemilik disebut mendukung pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.

Survei itu juga menemukan banyak kasus pencurian anjing yang diduga berkaitan dengan perdagangan ilegal.

Investigasi Ungkap Kondisi Memprihatinkan

Pada Maret 2025, investigasi Lady Freethinker menemukan kondisi buruk di pasar hewan hidup di Sulawesi Utara.

Tim investigasi mendokumentasikan anjing dan kucing ditempatkan di kandang tidak higienis serta mengalami stres berat sebelum disembelih.

Baca Juga: Pramono Anung Akan Buat Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing di Jakarta

Temuan tersebut menjadi salah satu pemicu lahirnya PROJECT Sulawesi yang diluncurkan pada Juli 2025.

“Momentum perubahan tidak dapat dibendung,” ujar CEO dan Co-founder JAAN, Karin Franken.

Pemerintah dan organisasi kesejahteraan hewan berharap langkah Gorontalo dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memperkuat perlindungan hewan sekaligus pengendalian rabies di Indonesia.


Berita Terkait


News Update