Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Dilarang di Gorontalo, Ini Alasannya

Rabu 20 Mei 2026, 15:39 WIB
Ilustrasi pedagangan anjing untuk dikonsumsi (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi pedagangan anjing untuk dikonsumsi (Sumber: Istimewa)

Berdasarkan hasil investigasi, sekitar 90 persen anjing yang dikonsumsi di Sulawesi Utara berasal dari atau melewati Gorontalo.

Kondisi itu dinilai menjadi tantangan serius bagi program eliminasi rabies nasional yang ditargetkan tercapai pada 2030.

Baca Juga: Pergub Baru Jakarta Tutup Praktik Perdagangan Daging Anjing-Kucing, DMFI Beri Penghargaan

PROJECT Sulawesi Fokus pada Penegakan dan Vaksinasi

Melalui PROJECT Sulawesi, sejumlah langkah dilakukan untuk menekan perdagangan ilegal sekaligus memperluas pengendalian rabies.

Program tersebut mencakup pembangunan pos pemeriksaan perbatasan selama 24 jam, vaksinasi rabies massal, serta kampanye edukasi kepada masyarakat.

“Ini adalah pendekatan pertama yang benar-benar terintegrasi untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing,” ujar Presiden Lady Freethinker, Nina Jackel.

Menurutnya, kombinasi regulasi, vaksinasi, dan penegakan hukum menjadi langkah penting untuk melindungi manusia dan hewan.

Hasil survei yang didanai Lady Freethinker menunjukkan dukungan masyarakat Gorontalo terhadap larangan tersebut sangat besar.

Sebanyak 94 persen pemilik anjing dan 98 persen non-pemilik disebut mendukung pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.

Survei itu juga menemukan banyak kasus pencurian anjing yang diduga berkaitan dengan perdagangan ilegal.

Investigasi Ungkap Kondisi Memprihatinkan

Pada Maret 2025, investigasi Lady Freethinker menemukan kondisi buruk di pasar hewan hidup di Sulawesi Utara.

Tim investigasi mendokumentasikan anjing dan kucing ditempatkan di kandang tidak higienis serta mengalami stres berat sebelum disembelih.


Berita Terkait


News Update