Ia menilai tingginya angka tersebut menunjukkan keterlibatan pengembang perumahan dalam memanfaatkan kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah.
“Jadi yang tertinggi memang di NTB. Ada lebih kurang ada empat atau lima kabupaten/kota yang menerbitkan PBG. Itu jumlahnya kalau tidak salah 60-an, tapi dampaknya itu 3.400-an lebih. Artinya apa? Artinya ini digunakan oleh pengembang. Kalau misalnya 60 PBG jadinya 60 rumah, itu berarti individual,” jelasnya.
Di sisi lain, Mendagri menyoroti masih rendahnya penerbitan PBG di sejumlah daerah, seperti Maluku Utara. Kondisi tersebut menunjukkan iklim pengembangan perumahan oleh developer belum tumbuh optimal.
“Karena PBG enggak dimanfaatkan, jumlahnya cuma tiga yang keluar selama dua tahun. Bukan salahnya provinsi. Karena ini kabupaten/kota ini kewenangannya,” terangnya.
Selain kemudahan perizinan dan kebijakan nol persen BPHTB serta PBG, Mendagri mengatakan pemerintah juga terus menyelesaikan persoalan tata ruang yang menjadi hambatan pembangunan perumahan.
Sinkronisasi tata ruang dengan pemerintah daerah (Pemda) penting dilakukan agar pengembangan kawasan permukiman berjalan jelas dan terarah.
“Kami Kemendagri sangat mendukung, seribu persen. Apalagi ini program Presiden, program ini riil, bagi saya riil. Apalagi ini dampaknya sangat luar biasa, putaran uangnya. Ditambah lagi ada program BSPS ini, bagi saya juga riil,” pungkasnya.
