PNS Bisa Ajukan Cuti Hingga 3 Tahun di 2026, Ini Syarat dan Ketentuan Resminya

Selasa 19 Mei 2026, 21:25 WIB
Pemerintah melalui BKN menetapkan aturan terbaru terkait hak cuti PNS hingga tiga tahun melalui skema CLTN. (Sumber: KEMENPAR)

Pemerintah melalui BKN menetapkan aturan terbaru terkait hak cuti PNS hingga tiga tahun melalui skema CLTN. (Sumber: KEMENPAR)

PNS yang ingin mengajukan cuti ini harus memiliki masa kerja paling singkat lima tahun secara terus-menerus. Sementara itu, jangka waktu cuti maksimal diberikan selama tiga tahun.

Jika alasan penting masih berlangsung, masa cuti dapat diperpanjang paling lama satu tahun tambahan. Namun, pengajuan perpanjangan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan sebelum masa cuti berakhir.

Ketentuan tersebut dibuat agar instansi pemerintah tetap dapat mengatur kebutuhan pegawai dan pelayanan publik selama pegawai menjalani cuti jangka panjang.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Sekolah Rakyat Dimulai Juli 2026, Sasar Siswa dari Keluarga Miskin

Dokumen yang Harus Disiapkan PNS

Dalam proses pengajuan CLTN, PNS diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Dokumen tersebut meliputi surat pengantar dari instansi, salinan SK CPNS dan SK PNS, hingga salinan SK kenaikan pangkat terakhir.

Selain itu, pegawai juga harus membuat surat permohonan resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan mencantumkan alasan pengajuan secara jelas dan kuat.

Dokumen pendukung lain juga wajib dilampirkan sesuai kebutuhan, seperti surat penugasan suami atau istri, hingga surat keterangan dokter spesialis apabila alasan pengajuan berkaitan dengan kondisi kesehatan keluarga.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pengajuan akan diproses hingga memperoleh nota persetujuan dari Kepala BKN.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap hak cuti PNS tetap berjalan seimbang antara kebutuhan pegawai dan pelayanan publik kepada masyarakat.


Berita Terkait


News Update