Bahwa penataan ulang atau reformasi kelembagaan pemilu dimaksud, termasuk sistem pemilu, merupakan kebutuhan sebagaimana desakan publik, tidaklah terbantahkan.
Yang diperlukan sekarang adalah bagaimana merespons kehendak publik melalui aksi nyata, dengan segera merealisasikan pembahasan revisi UU Pemilu. Saat ini yang mencuat ke ruang publik masih dalam seputar perdebatan siapa yang menjadi inisiator revisi undang-undang dimaksud.
Perdebatan adalah proses politik dalam melahirkan undang-undang, tapi perdebatan yang berkepanjangan, tanpa menyentuh inti dari revisi itu sendiri, patut dihindari.
Pengalaman menunjukkan pembahasan RUU Pemilu hampir selalu molor akibat tersandera oleh tarik-menarik kepentingan praktis di DPR. Perbedaan pandangan terkait desain sistem pemilu sering membuat proses legislasi berlarut-larut. Belum lagi pada tahap pembahasan bersama pemerintah, yang tidak selalu mudah.
Kita berharap pembahasan revisi UU Pemilu bergulir ke materi inti, tidak lagi terbelenggu pada pengusul revisi.
Baca Juga: Kopi Pagi: Mari Berbenah Diri
Rakyat tidak mempersoalkan siapa yang menjadi inisiator, yang dibutuhkan bagaimana RUU Pemilu yang baru mampu mengakomodir kehendak publik, memiliki kredibilitas tinggi untuk menguatkan legitimasi serta dapat menghasilkan pejabat publik yang tak hanya memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, juga berintegritas.
Bicara integritas, tentu tak lepas dari etika dan moralitas.Sementara kita tahu, moralitas politik menjadi aspek penting dalam menjaga tatanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Termasuk di dalamnya untuk melahirkan UU Pemilu sebagai kebijakan sentral dalam membangun negara lima tahun depan.
Moralitas politik untuk memastikan bahwa kekuasaan digunakan secara bertanggung jawab dan untuk kepentingan seluruh masyarakat, bukan lembaganya, institusinya. Bukan pula demi keuntungan sekelompok elite dan sejawatnya.
Kekuasaan digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan diselewengkan untuk kesejahteraan pribadi, keluarganya serta koleganya. Dalam konteks sekarang, kekuasaan membentuk undang – undang tentang pemilu.
Kita tentu tidak ingin, jika politik dimaknai kekuasaan yang serba elitis ketimbang kekuasaan berwajah populis yang bertujuan menyejahterakan dan memakmurkan rakyat Indonesia sebagaimana cita-cita sejak negeri ini didirikan.
Kita juga tidak berkehendak, jika disebut politik identik dengan upaya meraih kekuasaan dengan segala cara, termasuk memaksakan kehendak melalui pasal-pasal dalam revisi UU Pemilu.
