POSKOTA.CO.ID - “Sejarah mencatat, suatu bangsa akan menjadi besar karena moralitas bangsanya baik, unggul dan tangguh, sebaliknya bangsa akan menjadi lemah, bahkan runtuh, jika moralitas bangsanya juga ambruk,” kata Harmoko.
Setidaknya terdapat empat masalah mendasar yang perlu ditata kembali - direvisi pada pelaksanaan Pemilu 2029. Pertama, soal sistem pemilu, kedua menyangkut kelembagaan parpol, ketiga penyelenggaraan pemilu, dan keempat sistem ambang batas pencalonan.
Keempat hal dimaksud perlu diperkuat -jika tidak disebut direformasi,- dengan tujuan menghasilkan pemilu yang tidak saja demokratis - berkedaulatan rakyat, kredibel dan akuntabel.
Berbicara pemilu tentu tak cukup berjalan sesuai tahapan, berlangsung secara jujur dan adil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan saja penyelenggara dan badan pengawas yang bekerja secara profesional dan imparsial serta netral tanpa keberpihakan, tanpa pula tekanan dari pihak manapun.
Baca Juga: Kopi Pagi : Cepat dan Bijak
Tak kalah pentingnya mewujudkan pemilu yang berintegritas demi terciptanya legitimasi moralitas.
Disebut pemilu berintegritas, jika kontestasi berlangsung tanpa politik uang, intimidasi dan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara. Tanpa kecurangan administrasi yang dapat memanipulasi suara rakyat untuk memihak salah satu pihak.
Tanpa pula tekanan dari pihak manapun, baik kepada penyelenggara, petugas pemilu di lapangan, pengawas dan para saksi. Juga kepada hakim dan pengadilan yang dituntut independensinya dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Kita tahu, pemilu berintegritas akan bergantung kepada kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan politik sejak awal hingga akhir. Sejak pendataan pemilih hingga hasil pemilihan. Sejak proses pencalonan kontestan hingga hasil yang transparan.
Baca Juga: Kopi Pagi: Bersama Tanpa Prasangka dan Curiga
Ini tak cukup hanya menata ulang lembaga yang terlibat dalam proses pemilu. baik penyelenggara dan pengawas pemilu, lembaga peserta pemilu alias parpol. Tidak terhenti pada mereformasi sistem pemilu beserta aturan main yang menjadi rujukan utama melalui revisi UU Pemilu yang baru.
