Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Jambi Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa 12 Mei 2026, 00:30 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus refil cartridge etomidate merek Yakuza XL. (Sumber: Dok Polda Jambi)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus refil cartridge etomidate merek Yakuza XL. (Sumber: Dok Polda Jambi)

JAMBI, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus refil cartridge etomidate merek Yakuza XL.

Dalam operasi tersebut, empat tersangka berinisial MFR, 27 tahun, JHM, 28 tahun, YGN, 31 tahun dan KSA, 27 tahun ditangkap.

Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika yang akan melintas di wilayah Jambi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Direktorat Reserse Narkoba melalui serangkaian penyelidikan dan analisis mendalam.

Baca Juga: Fortuner Angkut 400 Liter Solar Subsidi, Sopir Dicokok Saat Konsumsi Narkoba

“Ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Barang bukti yang berhasil diamankan nilainya sangat besar dan berpotensi merusak generasi muda,” ujar Krisno dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.

Krisno menjelaskan, tim Opsnal Subdit I mulai bergerak sejak Minggu, 3 Mei 2026 setelah menerima informasi terkait penjemputan narkotika.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas melakukan penyergapan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatra KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi itu, kata Krisno, pihaknya juga menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Sementara sebuah mobil Xenia putih dengan nomor polisi BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.

Baca Juga: Kasus Narkoba di Jakarta Capai 7.426 Sepanjang 2025, Pemprov DKI Fokus Tingkatkan Pencegahan dan Rehabilitasi 

"Dari mobil Sigra, diamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM. Keduanya mengaku narkotika yang mereka bawa disimpan di dalam mobil Xenia yang kabur dari lokasi penyergapan," jelas Krisno.

Selain itu, aparat kepolisian juga menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam keadaan terkunci.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi puluhan paket narkotika.

“Petugas bersama ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 buah tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika etomidate,” jelas Krisno.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkoba, Polisi Sita 50 Kg Sabu Label Durian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatra Selatan. Polisi kemudian melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Dewa Made Palguna mengatakan, tim akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lainnya, YGN dan KSA, pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Hotel Bintang Mulia, Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar,” kata Dewa Made.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Berita Terkait


News Update