Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Jambi Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa 12 Mei 2026, 00:30 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus refil cartridge etomidate merek Yakuza XL. (Sumber: Dok Polda Jambi)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus refil cartridge etomidate merek Yakuza XL. (Sumber: Dok Polda Jambi)

JAMBI, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus refil cartridge etomidate merek Yakuza XL.

Dalam operasi tersebut, empat tersangka berinisial MFR, 27 tahun, JHM, 28 tahun, YGN, 31 tahun dan KSA, 27 tahun ditangkap.

Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika yang akan melintas di wilayah Jambi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Direktorat Reserse Narkoba melalui serangkaian penyelidikan dan analisis mendalam.

Baca Juga: Fortuner Angkut 400 Liter Solar Subsidi, Sopir Dicokok Saat Konsumsi Narkoba

“Ini merupakan komitmen Polda Jambi dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Barang bukti yang berhasil diamankan nilainya sangat besar dan berpotensi merusak generasi muda,” ujar Krisno dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026.

Krisno menjelaskan, tim Opsnal Subdit I mulai bergerak sejak Minggu, 3 Mei 2026 setelah menerima informasi terkait penjemputan narkotika.

Setelah dilakukan pendalaman, petugas melakukan penyergapan pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Sumatra KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam operasi itu, kata Krisno, pihaknya juga menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Sementara sebuah mobil Xenia putih dengan nomor polisi BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran.

Baca Juga: Kasus Narkoba di Jakarta Capai 7.426 Sepanjang 2025, Pemprov DKI Fokus Tingkatkan Pencegahan dan Rehabilitasi 

"Dari mobil Sigra, diamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM. Keduanya mengaku narkotika yang mereka bawa disimpan di dalam mobil Xenia yang kabur dari lokasi penyergapan," jelas Krisno.


Berita Terkait


News Update