Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Jambi Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa 12 Mei 2026, 00:30 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus refil cartridge etomidate merek Yakuza XL. (Sumber: Dok Polda Jambi)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita 20 kilogram sabu, 20.241 butir ekstasi, serta 1.975 bungkus refil cartridge etomidate merek Yakuza XL. (Sumber: Dok Polda Jambi)

Selain itu, aparat kepolisian juga menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di Desa Bukit Baling dalam keadaan terkunci.

Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi puluhan paket narkotika.

“Petugas bersama ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 buah tas motif loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah tas warna hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, dan 1 buah tas warna hitam berisi 16 paket besar berisi narkotika etomidate,” jelas Krisno.

Baca Juga: Gagalkan Peredaran Narkoba, Polisi Sita 50 Kg Sabu Label Durian

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatra Selatan. Polisi kemudian melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Dewa Made Palguna mengatakan, tim akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lainnya, YGN dan KSA, pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di Hotel Bintang Mulia, Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar,” kata Dewa Made.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 119 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.


Berita Terkait


News Update