KEMAYORAN, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Pajero serta seorang tersangka berinisial IR yang diduga berperan sebagai penerima barang.
"Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba yang sedang ditangani jajarannya," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro, dalam keterangannya pada Kamis, 1 Januari 2025.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Wisnu, pihaknya memperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar.
Baca Juga: Tanpa Kembang Api, Sampah Perayaan Tahun Baru di Jakarta Berkurang
Kemudian pihaknnya melakukan pemantauan sejak kendaraan tersebut berada di Pelabuhan Merak dan terus mengikuti pergerakannya hingga ke wilayah Tambun, Bekasi.
Setelah dilakukan penghentian dan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam mobil Pajero tersebut.
Narkotika itu dikemas dalam 49 bungkus yang masing-masing ditempeli label bergambar durian dan bertuliskan huruf Cina.
“Barang bukti sabu ditemukan di bagian belakang mobil. Total ada 49 bungkus dengan label durian,” kata Wisnu.
Sementara itu, Kepala Unit II Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Rachmat Gilang Ramadhan menjelaskan, penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Satiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, tepatnya di area Bubu Logistik Indonesia.
