JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mulai mewajibkan pengelolaan dan pemilahan sampah rumah tangga sejak 10 Mei 2026 mendapat perhatian dari pengamat tata kota Yayat Supriatna.
Menurut Yayat, aturan tersebut tidak akan berjalan efektif apabila tidak dibarengi perubahan fundamental dalam sistem pelayanan dan pengelolaan sampah di lapangan.
“Pemilahan sampah di Jakarta tidak akan efektif kalau perubahan fundamental dari pelayanan itu belum terkelola secara maksimal. Misalnya satu, pemilahan sampah itu jelas pengambilan sudah harus dipisah, hari dan waktu juga diatur,” ujar Yayat saat dikonfirmasi Pos Kota, Senin, 11 Mei 2026.
Menurut Yayat, budaya memilah sampah harus dimulai dari rumah tangga. Sebab selama ini masyarakat terbiasa membuang seluruh jenis sampah dalam satu tempat tanpa pemisahan antara organik dan anorganik.
“Di rumah itu kebiasaan buang sampah kan semua disatukan. Kemudian kalau plastik yang organik dan anorganik itu juga harus dipisah dan dikelola,” ucap Yayat.
Namun demikian, Yayat mengungkapkan masyarakat kerap merasa frustrasi lantaran sampah yang telah dipilah di rumah pada akhirnya kembali dicampur saat proses pengangkutan oleh petugas kebersihan.
“Yang menjadi rasa frustrasi masyarakat selama ini adalah kalau masyarakat sudah memilah kemudian pengumpulannya bagaimana, kemudian tindak lanjutnya,” kata Yayat.
Ia juga menyinggung keberadaan bank sampah yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam mendukung sistem pengelolaan sampah berkelanjutan di Jakarta.
Baca Juga: Aparat Gabungan Tertibkan Pembuangan Sampah Liar di Kawasan Tanggul Muara Baru
“Kita udah punya dulu untuk yang anorganik itu misalnya ada bank sampah. Bank sampahnya juga nggak terdengar tuh kemajuan yang progresif,” ungkap Yayat.
