Sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Ahmad Dedi disebut hadir untuk memberikan keterangan yang diketahuinya guna membantu proses penyelidikan.
“Dia hadir dan memberikan kesaksian berdasarkan apa yang dia ketahui. Sekali lagi, dia sebagai saksi dan bukan tersangka,” tegas Hamonangan.
Karena itu Hamonangan berharap media massa, khususnya media arus utama, tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan terkait kasus tersebut.
Ia juga meminta media tidak mudah terpengaruh oleh framing dari pihak tertentu yang dinilai dapat menghambat pengungkapan perkara secara menyeluruh.
“Saya berharap kepada teman-teman media, jangan mudah termakan framing pihak tertentu. Kasus ini harus kita kawal bersama-sama agar pengusutannya berlangsung dengan lancar dan tuntas,” jelas Hamonangan.
