Kuasa Hukum Bantah Ahmad Dedi Hindari dari Wawancara, Tegaskan Hanya Hormati Proses Hukum

Minggu 10 Mei 2026, 12:50 WIB
Kuasa hukum Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay (Sumber: Istimewa)

Kuasa hukum Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay (Sumber: Istimewa)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea Cukai Ahmad Dedi, T.S Hamonangan Daulay, membantah anggapan bahwa kliennya menghindari wawancara media.

Disebutnya, tudingan tersebut memunculkan kesan seolah Ahmad Dedi terlibat dalam kasus dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Perlu diluruskan karena sudah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami. Seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Hamonangan kepada awak media, Sabtu, 9 Mei 2026.

Hamonangan menjelaskan, setiap narasumber memiliki hak untuk menentukan apakah bersedia memberikan wawancara kepada media atau tidak.

Baca Juga: Pemilik Tiffani and Co Indonesia Siapa? Ini Jejak Bisnis Toko Perhiasannya di Balik Penyegelan Bea Cukai

Dalam kasus ini, Ahmad Dedi memilih untuk tidak memberikan komentar demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lanjut Hamonangan, memberikan pernyataan kepada media pada saat penyelidikan berlangsung justru dikhawatirkan dapat mengganggu proses penegakan hukum.

Karena itu, pihaknya memilih untuk menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada lembaga antirasuah.

“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Biarlah kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” beber Hamonangan.

Baca Juga: Purbaya Rombak Pejabat Bea Cukai di 5 Pelabuhan Besar Hari Ini

Hamonangan juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut hanyalah sebagai saksi.


Berita Terkait


News Update