Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran.
Mareben mengatakan, pengembangan kasus dilakukan setelah polisi menangkap pelaku pertama berinisial AA alias D alias Grey. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya, AF, di wilayah Mampang, Pancoran Mas.
“Pelaku AF mengakui bahwa barang bukti sabu yang dimiliki AA berasal dari dirinya,” ungkap Mareben.
Baca Juga: Tegaskan Perangi Narkoba, BNN Perkuat Perlindungan Generasi Muda
Menurut pengakuan AF, sabu tersebut dibeli secara online dari seseorang yang dikenal melalui sebuah akun bernama “Serba-Serbi”.
"Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu melalui transaksi online dari akun bernama Serba-Serbi,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku telah lama menggunakan sabu. Ia berdalih mengonsumsi narkotika tersebut untuk menambah semangat saat bekerja sehari-hari sebagai tukang parkir.
“Sudah bertahun-tahun saya sebagai pengguna sabu. Menggunakannya untuk menambah semangat kerja sehari-hari,” ujar AF.
AF juga mengaku membeli sabu dengan harga Rp750 ribu per gram melalui transaksi online dan tidak mengenal identitas penjualnya.
“Saya beli online, tidak kenal siapa yang menawarkan. Dipakai untuk sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas 10 tahun,” tutup Mareben.
