BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Tim Polsek Tajurhalang berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah kebun kosong di Kampung Raga Mukti, Desa Citayam, Kamis dini hari, 16 April 2026.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DNM alias D dan AF alias D. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Tajurhalang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mareben Simarmata setelah petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari keduanya.
“Karena memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan, anggota langsung bergerak mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan di kebun kosong milik warga,” ujar Mareben kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2026.
Baca Juga: Sepanjang 2025, Polres Bogor Ungkap 323 Kasus Narkoba Senilai Rp423,5 Miliar
Mareben menjelaskan, kedua pelaku diamankan sekitar pukul 00.40 WIB saat berada di lokasi kejadian. Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Tajurhalang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang telah dibungkus plastik klip bening dan siap edar dengan berat total 1,03 gram.
Polisi juga menyita sebuah botol kecil kosong dan sedotan yang diduga akan digunakan sebagai alat hisap atau bong.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Baca Juga: Peredaran Narkoba di Bandung Barat Sasar Remaja dan Pelajar, Didominasi Jenis Sintetis dan Sabu
“Pada saat penggeledahan, anggota mendapatkan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,03 gram serta alat hisap berupa bong,” katanya.
Polisi Sebut Sabu Dibeli secara Online
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran.
Mareben mengatakan, pengembangan kasus dilakukan setelah polisi menangkap pelaku pertama berinisial AA alias D alias Grey. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian berhasil menangkap pelaku lainnya, AF, di wilayah Mampang, Pancoran Mas.
“Pelaku AF mengakui bahwa barang bukti sabu yang dimiliki AA berasal dari dirinya,” ungkap Mareben.
Baca Juga: Tegaskan Perangi Narkoba, BNN Perkuat Perlindungan Generasi Muda
Menurut pengakuan AF, sabu tersebut dibeli secara online dari seseorang yang dikenal melalui sebuah akun bernama “Serba-Serbi”.
"Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu melalui transaksi online dari akun bernama Serba-Serbi,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, AF mengaku telah lama menggunakan sabu. Ia berdalih mengonsumsi narkotika tersebut untuk menambah semangat saat bekerja sehari-hari sebagai tukang parkir.
“Sudah bertahun-tahun saya sebagai pengguna sabu. Menggunakannya untuk menambah semangat kerja sehari-hari,” ujar AF.
AF juga mengaku membeli sabu dengan harga Rp750 ribu per gram melalui transaksi online dan tidak mengenal identitas penjualnya.
“Saya beli online, tidak kenal siapa yang menawarkan. Dipakai untuk sehari-hari,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
“Kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara di atas 10 tahun,” tutup Mareben.
