Penyaluran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi. Oleh karena itu, ada instansi yang cair lebih dulu, namun ada juga yang cair belakangan.
Jika mengacu pada penyaluran tahun-tahun sebelumnya, pembayaran biasanya dilakukan pada awal Juni. Namun, para pegawai disarankan untuk terus memantau informasi mengenai pencairan gaji ke-13.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 8 Mei 2026 Bervariasi, Paling Murah Rp465.000 per Gram
Komponen Gaji ke-13 ASN 2026
Mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari beberapa komponen penghasilan seperti yang dibayarkan pada Mei 2026. Hal ini seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) PP tersebut.
"Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026."
Berikut ini beberapa komponen yang meliputi gaji ke-13 ASN dan pensiunan juga TNI/Polri.
1. Instansi Pusat
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin) sesuai pangkat dan jabatan.
2. Instansi Daerah
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tambahan Penghasilan (TPP) paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan.
3. Ketentuan Khusus
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS): Menerima 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, pangan, umum, dan kinerja.
- Pensiunan: Sebesar satu kali pensiun pokok bulanan.
- Guru dan Dosen: Jika tidak menerima tunjangan kinerja, maka diberikan sebesar satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD).
Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
Berikut ini rincian gaji ke-13 ASN 2026 yang disesuaikan dengan jabatan serta tingkatannya, sesuai dengan aturan yang berlaku.
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai non-ASN setara eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai non-ASN berdasarkan pendidikan
a. SD/SMP/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- 10 tahun: Rp 4.639.300
- 20 tahun: Rp 5.052.600
b. SMA/D-1/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 4.907.700
- 10 tahun: Rp 5.347.400
- 20 tahun: Rp 5.861.500
c. D-2/D-3/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- 10 tahun: Rp 5.966.100
- 20 tahun: Rp 6.524.200
d. S-1/D-4/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
e. S-2/S-3/sederajat
- ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- 10 tahun: Rp 8.357.500
- 20 tahun: Rp 9.050.500
