POSKOTA.CO.ID - Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 dipastikan bakal segera disalurkan secara bertahap pada pertengahan tahun ini. Salah satu yang jadi sorotan banyak orang adalah nominal gaji ke-13 ASN yang cair. Lantas, berapa besarannya?
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat berbahagia karena gaji ke-13 dipastikan akan segera cair. Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN tahun 2026 cair sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kebijakan mengenai penyaluran gaji ke-13 ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Baca Juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 dari Hp, Gak Perlu ke Puskesmas Atau Rumah Sakit
Selain itu, aturan mengenai pencairan ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kedua aturan tersebut menjadi dasar hukum penyaluran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan.
Dalam aturan tersebut memuat ketentuan kapan gaji ke-13 ASN 2026 cair, daftar penerima, hingga rincian nominal yang dicairkan.
Lantas, kapan gaji ke-13 PNS cair dan berapa nominal yang diberikan?
Baca Juga: Pelaku Pelecehan 12 Bocah Laki-Laki di Tangerang Dibekuk Polisi
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026
Kapan pencairan gaji ke-13 ASN 2026 telah diatur dalam Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam pasal tersebut, diketahui bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
"Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi Pasal 15 ayat (1) aturan tersebut.
