Oleh :Joko Lestari
POSKOTA.CO.ID – Kembali negara hadir melindungi dan meningaktkan kesejahteran para penegak hukum. Kali ini, meningkatkan tunjangan para hakim ad hoc melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Di dalamnya meliputi tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugas, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan. Besaran tunjangan mulai 49 juta hingga 105 juta per bulan.
Tujuannya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan didukung hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugas.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada pemerintah dan mengucapkan selamat untuk para hakim ad hoc,” ujar bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Jika Ketua MPR Menginspirasi Para Pelajar
“Ini yang kedua kalinya. Sebelumnya, awal tahun 2026 gaji hakim juga dinaikkan hingga 280 persen kenaikannya ya,” tambah Yudi.
“Ini bentuk kepedulian pemerintah meningkatkan kesejahteraan para hakim, baik hakim peradilan umum maupun ad hoc. Tujuannya, meningkatkan integritas peradilan,” ujar Heri.
“Harapan publik, dengan kenaikan gaji dan tunjangan ini, para hakim kian meningkatkan kinerjanya. Dengan kehidupan yang kian sejahtera, diharapkan tak lagi tergoda suap dan kolusi,” urai Yudi.
“Kalau masih ada yang tergoda, gimana?,” tanya Heri.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Simbol Perjuangan Buruh
“Kita meyakini tidak akan tergoda. Kalau ada, terlalu juga.” kata Yudi.
“Harapan utama masyarakat hakim menjadi benteng terakhir mewujudkan keadilan yang jujur, mandiri dan berintegritas tinggi, Memutus perkara berdasarkan fakta, bukan main mata. Berlandaskan hati nurani, tanpa intervensi,” urai mas Bro.
“Setuju Bro. Hukum harus jauh dari intervensi, tidak dijadikan alat politik atau kepentingan politik tertentu, termasuk politik kekuasaan,” kata Yudi.
“Hakim diharapkan menjadi pelindung bagi pihak yang lemah atau dilemahkan. Bukan menyingkirkan yang lemah, membela yang kuat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” jelas Yudi.
“Secara keseluruhan penegakan harus dilakukan secara adil, objektif, tidak tebang pilih, tidak memihak, tidak pula berat sebelah. Katakan yang benar adalah benar, yang salah adalah salah, siapa pun dia. Ini semua dimaksudkan untuk menciptakan keadilan sosial,” urai mas Bro.
“Betul Bro, keadilan untuk seluruh warga negara Indonesia. Bukan keadilan bagi sekelompok orang, bukan keadilan bagi penguasa, bukan pula bagi mereka yang suka main mata mengumbar harta benda,” kata Heri.
