POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Pati terus menjadi perhatian publik.
Hingga kini, terduga pelaku berinisial AS belum ditahan, memicu pertanyaan dari berbagai pihak.
Salah satu sorotan datang dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Melalui unggahan di media sosial pada Selasa, 5 Mei 2026, ia mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai belum mengambil tindakan tegas.
“Halo polisi, kenapa menunggu?” tulis Hotman secara singkat, menanggapi kabar bahwa proses hukum masih menunggu kehadiran terduga pelaku untuk pemeriksaan.
Baca Juga: Empat Perampok Terekam CCTV Aniaya Nenek hingga Tewas, Polisi Selidiki
Terduga Pelaku Mangkir dari Pemeriksaan

Berdasarkan laporan yang beredar, AS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026.
Hingga batas waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak hadir di Polresta Pati tanpa keterangan jelas.
Ketidakhadiran ini semakin memperpanjang proses penanganan kasus yang telah menjadi sorotan luas di masyarakat, terutama mengingat jumlah korban yang diduga mencapai puluhan santri.
Polisi Pertimbangkan Penjemputan Paksa
Pihak kepolisian menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk opsi penjemputan paksa terhadap terduga pelaku.
Baca Juga: Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Pendidikan untuk Persiapkan Generasi Emas 2045
Aparat menegaskan bahwa tahapan pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagian penting dalam proses hukum.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan prinsip due process of law tetap dijalankan serta hak asasi manusia setiap pihak tetap terlindungi.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penanganan.
Dengan mangkirnya AS dari pemeriksaan, kepolisian membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum berikutnya guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Publik kini menantikan ketegasan aparat dalam menindaklanjuti kasus ini, sekaligus memberikan keadilan bagi para korban yang terdampak.
