KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap praktik judi online yang disertai siaran langsung pornografi di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan, pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam pengungkapan itu, petugas juga menangkap tiga tersangka, dua di antaranya sejoli.
“Praktik ini sudah beroperasi sejak tahun 2021 dengan omzet mencapai Rp5 miliar per bulan,” ujar Panit V Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Farouq Fadillah kepada awak media, Sabtu, 3 Mei 2026.
Baca Juga: Akhirnya, KAI Pasang Palang Pintu Sementara di Perlintasan Sebidang Dekat Stasiun Bekasi Timur
Menurut Nurul, modus yang digunakan terbilang nekat. Para pelaku menggabungkan layanan perjudian online dengan tayangan live streaming pornografi untuk menarik dan mempertahankan pemain.
Dengan cara ini, pemain dibuat semakin larut sehingga terus menghabiskan uang mereka demi mengakses konten tersebut.
“Pengelola menampilkan siaran langsung pornografi sebagai hiburan tambahan bagi para pemain agar mereka terus bermain dan mengeluarkan uang,” beber Nurul.
Dari bisnis ilegal tersebut, kata Nurul, para bandar mampu meraup keuntungan fantastis.
Baca Juga: Trotoar Jalan di Kebon Jeruk Dipenuhi Gunungan Sampah, Bau Tak Sedap Ganggu Pengguna Jalan
Sementara itu, para talent yang dilibatkan dalam siaran langsung pornografi mendapatkan bayaran hingga puluhan juta rupiah dalam waktu singkat.
“Para talent bisa memperoleh bayaran sekitar Rp25 juta hanya dalam lima hari kerja,” kata Nurul.
Andapun tiga tersangka yang ditangkap sepasang kekasih berinisial M dan H yang merupakan pasangan kekasih, ditangkap di sebuah rumah kos di Jakarta Barat.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial EL diamankan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan.
Baca Juga: Viral Modus Sewa Kursi Acara MBG, Vendor di Tangsel Kehilangan Ratusan Kursi dan Blower
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 KUHP atau Pasal 426 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Perjudian online, dan Pencucian Uang. Tersangka terancam hukuman mencapai 10 tahun penjara. (man)
