Andapun tiga tersangka yang ditangkap sepasang kekasih berinisial M dan H yang merupakan pasangan kekasih, ditangkap di sebuah rumah kos di Jakarta Barat.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial EL diamankan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang Selatan.
Baca Juga: Viral Modus Sewa Kursi Acara MBG, Vendor di Tangsel Kehilangan Ratusan Kursi dan Blower
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 KUHP atau Pasal 426 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tindak Pidana Kesusilaan, Perjudian online, dan Pencucian Uang. Tersangka terancam hukuman mencapai 10 tahun penjara. (man)
