Pembeli rumah juga wajib memperhatikan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pajak ini dibayarkan kepada pemerintah daerah saat transaksi berlangsung. Namun, untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pemerintah menyediakan kebijakan pembebasan BPHTB dengan syarat tertentu.
Biaya lain yang tidak kalah penting adalah APHT atau Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Dokumen ini menjadi bagian legalitas jaminan rumah kepada pihak bank selama masa kredit berlangsung.
Di sisi perbankan, biasanya terdapat biaya administrasi dan provisi. Biaya provisi umumnya sekitar 1 persen dari total pinjaman yang disetujui bank.
Menurut penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan, biaya provisi merupakan biaya yang dibebankan atas penyediaan dana atau layanan keuangan tertentu. Karena itu, calon debitur disarankan untuk menanyakan rincian biaya secara detail sebelum menandatangani akad kredit.
Baca Juga: Perbedaan Penyampaian Aspirasi Buruh di Monas dan Gedung DPR RI saat Momen May Day 2026
Asuransi dan Cicilan Pertama Juga Perlu Disiapkan
Selain biaya administrasi, bank biasanya mewajibkan nasabah memiliki asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Asuransi jiwa bertujuan melindungi keluarga debitur apabila terjadi risiko meninggal dunia sebelum kredit lunas.
Sementara itu, asuransi kerugian digunakan untuk melindungi rumah dari risiko seperti kebakaran atau bencana alam. Sebab, selama masa kredit berjalan, rumah masih menjadi jaminan pihak bank.
Tak kalah penting, calon pembeli juga harus menyiapkan angsuran pertama yang umumnya mulai dibayarkan satu bulan setelah akad kredit dilakukan.
Memahami seluruh biaya KPR selain angsuran menjadi langkah penting agar kondisi finansial tetap aman setelah membeli rumah. Banyak orang hanya menghitung cicilan bulanan, padahal biaya awal KPR bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Karena itu, melakukan riset produk KPR dan menghitung seluruh kebutuhan dana sejak awal menjadi hal yang wajib dilakukan sebelum mengambil keputusan membeli rumah melalui skema kredit.
.jpg)