Putusan Inkrah, 17.618 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Polresta Serang Kota

Rabu 29 Apr 2026, 15:41 WIB
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria bersama unsur Forkopimda Kota Serang, Tokoh Agama, Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan perwakilan instansi terkait memusnahkan belasan ribu botol miras. (Sumber: Polresta Serang Kota)

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria bersama unsur Forkopimda Kota Serang, Tokoh Agama, Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan perwakilan instansi terkait memusnahkan belasan ribu botol miras. (Sumber: Polresta Serang Kota)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 17.618 botol minuman keras (miras) hasil operasi kepolisian dimusnahkan di halaman Gedung Satreskrim Polres Serang, Rabu, 29 April 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Belasan ribu botol miras berbagai merek tersebut sebelumnya disita petugas dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, serta dihadiri unsur Forkopimda Kota Serang, tokoh agama, Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan perwakilan instansi terkait.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan berbagai jenis minuman beralkohol. Di antaranya 15.194 botol bir putih merek Singaraja dan Prost, serta 114 botol minuman beralkohol merek Blackcurrant.

Baca Juga: Satpol PP Kota Serang Musnahkan 2.829 Botol Miras dan Dua Drum Tuak

Selain itu, turut dimusnahkan 2.206 kaleng minuman beralkohol merek Prost, 60 botol anggur merah botol gepeng, 12 botol anggur kolesom, 8 botol Iceland, dan 24 botol anggur merah biasa.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka menggunakan kendaraan stoom dengan disaksikan para undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Kapolresta Yudha Satria menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah selesai.

“Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 29 April 2026.

Baca Juga: Muspika Kibin Razia Pekat, Puluhan Botol Miras dan 5 Jeriken Tuak Diamankan

Ia menjelaskan, pemusnahan mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 7/Pid.C/2025/PN Srg tanggal 17 Oktober 2025. Menurutnya, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Serang.


Berita Terkait


News Update