Putusan Inkrah, 17.618 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Polresta Serang Kota

Rabu 29 Apr 2026, 15:41 WIB
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria bersama unsur Forkopimda Kota Serang, Tokoh Agama, Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan perwakilan instansi terkait memusnahkan belasan ribu botol miras. (Sumber: Polresta Serang Kota)

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria bersama unsur Forkopimda Kota Serang, Tokoh Agama, Ketua DPRD Kabupaten Serang, dan perwakilan instansi terkait memusnahkan belasan ribu botol miras. (Sumber: Polresta Serang Kota)

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan operasi penyakit masyarakat (pekat) guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.


Berita Terkait


News Update