Baca Juga: Skema Pajak Kendaraan Listrik 2026, Pemprov DKI Siapkan Insentif Berlapis
"Keduanya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar," ujarnya. (ver)
