PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 8 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Pandeglang dipastikan batal atau menunda keberangkatan pada musim haji 2026. Pembatalan tersebut terjadi akibat kendala administratif terkait pendamping (mahram) serta faktor meninggal dunia.
Kepala Kantor Urusan Haji dan Umrah Kabupaten Pandeglang, Supardi, mengungkapkan bahwa seluruh kasus pembatalan telah terverifikasi dan masuk dalam kategori batal tunda.
“Jumlah jemaah haji tahun ini sebanyak 942 orang, yang batal atau tunda ada 8 orang. Penyebabnya karena masalah mahram dan ada juga yang meninggal dunia,” ujar Supardi, Jumat, 24 April 2026.
Masalah Mahram jadi Kendala Utama
Supardi menjelaskan, persoalan mahram masih menjadi kendala klasik dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya bagi jemaah perempuan yang wajib didampingi sesuai ketentuan.
Baca Juga: 392 Jemaah Haji Dilepas, Bupati Serang Pesan Jaga Akhlakul Karimah
Ketidaksiapan atau berhalangannya pendamping menyebabkan keberangkatan jemaah harus ditunda hingga musim haji berikutnya.
“Mudah-mudahan tidak ada penambahan lagi untuk yang batal, sehingga seluruh jemaah lainnya bisa berangkat sesuai jadwal,” katanya.
Kasus Meninggal Dunia sebelum Keberangkatan
Selain faktor mahram, pembatalan juga terjadi karena adanya calon jemaah yang meninggal dunia sebelum masa pemberangkatan. Kondisi tersebut secara otomatis membatalkan status keberangkatan yang bersangkutan.
Meski demikian, Supardi menegaskan bahwa pembatalan tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kesiapan pemberangkatan secara keseluruhan.
Baca Juga: KPK Dalami Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Dipanggil sebagai Saksi dari PIHK
“Kuota jemaah tetap terpenuhi dan proses keberangkatan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
