Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang PT AKT di Murung Raya

Jumat 24 Apr 2026, 10:19 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) digiring ke mobil tahanan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) digiring ke mobil tahanan di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini, tiga orang," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026.

Tersangka pertama berinisial HS, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Rekrutmen Anggota BPKN 2027–2030 Dibuka, Ini Tugas, Seleksi, dan Gaji yang Ditawarkan

HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan izin berlayar kepada kapal pengangkut batu bara PT MCM dan perusahaan lainnya yang menggunakan dokumen tidak sah.

“Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," ucap Syarief.

Selain itu, kata Syarief, HS juga diduga menerima aliran dana secara rutin dari pihak yang terafiliasi dengan pengelola tambang.

Sehingga mengabaikan kewajiban verifikasi dokumen dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan izin berlayar.

Baca Juga: Lebaran Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Cek Perkiraan Jadwal versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Namun demikian, Syarief belum dapat merinci berapa nilai setoran yang diterima tersangka setiap bulannya sejak tahun 2022.

"Untuk nilai setiap bulannya dan total keseluruhannya nanti kita sampaikan," ucap Syarief.

Tersangka kedua berinisial BDW yang menjabat sebagai Direktur PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara bersama pihak lain hingga tahun 2025.

Sementara izin tambang perusahaan tersebut telah diterminasi sejak 2017, dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan serta menggunakan dokumen milik perusahaan lain tanpa izin secara melawan hukum.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Bea Cukai 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Cara Daftarnya

Sementara itu, tersangka ketiga berinisial HZM yang menjabat sebagai General Manager PT OOW Indonesia diduga berperan dalam memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium batu bara (Certificate of Analysis/COA).

Hal itu dilakukan untuk meloloskan hasil tambang ilegal dari PT AKT yang izinnya telah diterminasi. Tersangka membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta serta mencantumkan asal-usul komoditas seolah berasal dari perusahaan lain.

“Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka yaitu tersangka HZM karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," beber Syarief.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (man)


Berita Terkait


News Update