KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Dalam pengembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga orang tersangka baru yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini, tiga orang," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026.
Tersangka pertama berinisial HS, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: Rekrutmen Anggota BPKN 2027–2030 Dibuka, Ini Tugas, Seleksi, dan Gaji yang Ditawarkan
HS diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan izin berlayar kepada kapal pengangkut batu bara PT MCM dan perusahaan lainnya yang menggunakan dokumen tidak sah.
“Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," ucap Syarief.
Selain itu, kata Syarief, HS juga diduga menerima aliran dana secara rutin dari pihak yang terafiliasi dengan pengelola tambang.
Sehingga mengabaikan kewajiban verifikasi dokumen dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan izin berlayar.
Baca Juga: Lebaran Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Cek Perkiraan Jadwal versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Namun demikian, Syarief belum dapat merinci berapa nilai setoran yang diterima tersangka setiap bulannya sejak tahun 2022.
