"Untuk nilai setiap bulannya dan total keseluruhannya nanti kita sampaikan," ucap Syarief.
Tersangka kedua berinisial BDW yang menjabat sebagai Direktur PT AKT diduga tetap menjalankan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara bersama pihak lain hingga tahun 2025.
Sementara izin tambang perusahaan tersebut telah diterminasi sejak 2017, dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan serta menggunakan dokumen milik perusahaan lain tanpa izin secara melawan hukum.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Bea Cukai 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial HZM yang menjabat sebagai General Manager PT OOW Indonesia diduga berperan dalam memanipulasi dokumen hasil uji laboratorium batu bara (Certificate of Analysis/COA).
Hal itu dilakukan untuk meloloskan hasil tambang ilegal dari PT AKT yang izinnya telah diterminasi. Tersangka membuat laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta serta mencantumkan asal-usul komoditas seolah berasal dari perusahaan lain.
“Kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan tersangka yaitu tersangka HZM karena yang bersangkutan tidak kooperatif dan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dari Kejaksaan," beber Syarief.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (man)
