Bejat! Tukang Cuci Piring SPPG Perkosa Gadis 13 Tahun, Rekam Aksi, Lalu Peras Korban Pakai Video

Jumat 24 Apr 2026, 10:15 WIB
Ilustrasi, tindak asusila. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi, tindak asusila. (Sumber: Freepik)

Kecurigaan orang tua semakin menjadi setelah menemukan percakapan WhatsApp di ponsel korban. Tampak jelas ada pesan dari seseorang yang diduga pelaku, yang isinya sering meminta uang dengan nada mengancam. Orang tua korban pun langsung menginterogasi putrinya.

"Setelah orang tua korban bertanya perihal chat dan hilangnya barang berharga, barulah korban mengaku bahwa dia telah diperkosa dan diperas oleh tersangka. Atas dasar itu, orang tua korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan ke Polres Serang," tambahnya.

Baca Juga: 392 Jemaah Haji Dilepas, Bupati Serang Pesan Jaga Akhlakul Karimah

Begitu menerima laporan, penyidik Polres Serang bergerak cepat. Kepolisian melakukan pencarian barang bukti yang diketahui telah dijual oleh tersangka untuk menutupi jejak. Tak lama berselang, AL berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Serang.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya adalah satu unit handphone iPhone 13 Pro Max yang digunakan untuk merekam aksi keji dan memeras korban. Barang bukti lainnya adalah potongan emas dan bukti transfer uang.

Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak dan pemerasan dengan ancaman kekerasan. "Kami akan memproses secara maksimal. Ini adalah kejahatan luar biasa terhadap anak," ujarnya. (rah)


Berita Terkait


News Update