Bawa Ribuan Butir Tramadol, Dua Pengendara Motor di Tangerang Ditangkap Polisi

Jumat 24 Apr 2026, 14:42 WIB
Barang bukti obat keras yang berhasil diamankan oleh petugas polisi. (Sumber: Istimewa)

Barang bukti obat keras yang berhasil diamankan oleh petugas polisi. (Sumber: Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Anggota Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pria yang kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis Tramadol saat melintas di wilayah Kota Tangerang.

Kedua pelaku masing-masing berinisial LF, 20 tahun dan MRP, 22 tahun. Mereka diamankan saat berkendara di Jalan Windu Karya, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik kedua pelaku.

“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan saat keduanya mengendarai sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ribuan butir obat daftar G,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.

Baca Juga: Baru Beli Tramadol dan Eximer dari Tanah Abang, Dua Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Ribuan Butir Obat Keras Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

  • 1.030 butir Tramadol
  • 98 butir Trihexyphenidyl

Obat-obatan tersebut disimpan di dalam tas serta jok kendaraan yang digunakan pelaku.

Berdasarkan pengakuan, kedua pelaku baru saja membeli obat tersebut dari kawasan Tanah Abang dan berencana mengedarkannya di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

Baca Juga: Polsek Metro Tamansari Tangkap Warga Aceh Penjual Obat Keras Jenis Tramadol Modus Toko Kosmetik

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun, tergantung hasil pengembangan dan pembuktian dalam proses penyidikan,” pungkasnya.


Berita Terkait


News Update