Polisi Dalami Dugaan Pemotongan Video Ceramah JK, Libatkan Lab Forensik Digital

Kamis 23 Apr 2026, 10:23 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami laporan terkait dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla (JK) yang disebut memicu kegaduhan di ruang publik.

Sejumlah barang bukti yang telah diserahkan pelapor kini akan dianalisis secara komprehensif menggunakan teknologi digital forensik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa proses pengujian terhadap bukti-bukti menjadi langkah krusial untuk mengungkap duduk perkara. Kata dia, Polri memiliki laboratorium digital forensik yang telah tersertifikasi untuk memastikan hasil analisis yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji,” tegas Budi, saat dikonfirmasi, Kamis, 23 April 2026.

Baca Juga: Polri dan FBI Ungkap Penjualan Phishing Tools, Dua Sejoli Ditangkap

Selain pemeriksaan teknis, kata Budi, penyidik juga tengah menyiapkan administrasi penyelidikan. Dalam waktu dekat, pihak pelapor dan sejumlah saksi akan dimintai keterangan guna melengkapi proses pendalaman kasus.

Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2026. 

Dalam laporan itu, dua figur publik yakni Ade Armando dan Permadi Arya dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran potongan video ceramah JK.

Pelapor menilai konten yang beredar tidak utuh dan disertai narasi yang memicu persepsi negatif, bahkan disebut berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Baca Juga: Apa Tugas Manajer KDKMP? Ini Penjelasan Lengkap dari Penempatan hingga Lingkup Operasional

Menurut Paman Nurlette, potongan video tersebut telah memancing reaksi luas di masyarakat, termasuk di Maluku yang memiliki sejarah konflik komunal. Ia mengkhawatirkan penyebaran konten yang tidak utuh dapat membuka kembali luka lama dan merusak harmoni antarumat beragama.


Berita Terkait


News Update