Polisi Bongkar Sindikat Ganjal ATM di Jakarta Timur, Nasabah Rugi Rp274 Juta

Kamis 23 Apr 2026, 10:20 WIB
Ilustrasi, mesin ATM. (Sumber: freepik)

Ilustrasi, mesin ATM. (Sumber: freepik)

JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur membongkar praktik kejahatan ganjal ATM yang merugikan seorang nasabah hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan ini, empat orang pelaku ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban. Diketahui pelaku merupakan residivis dan spesialis ganjal ATM.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Bayu Kurniawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 di sebuah mesin ATM di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.

Saat itu, korban bermaksud melakukan penarikan uang, namun kartu ATM miliknya justru tersangkut di dalam mesin.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Pastikan Stok Minyak Goreng Aman, Distribusi Difokuskan ke Pasar Rakyat

“Korban datang untuk melakukan transaksi, tetapi saat kartu dimasukkan, kartu tersebut tertahan di mesin sehingga tidak bisa digunakan,” ujar Bayu saat dikonfirmasi, Kamis, 23 April 2026.

Dalam kondisi panik, kata Bayu, korban didatangi oleh para pelaku yang berpura-pura memberikan bantuan. Salah satu pelaku mengarahkan korban untuk memasukkan PIN, sementara pelaku lainnya mengamati dan menghafal kode tersebut secara diam-diam.

Di waktu yang sama, ada pelaku lain yang berperan sebagai nasabah dan menyarankan korban untuk segera melapor ke bank.

"Jadi pada saat korban meninggalkan lokasi ATM untuk cari bantuan, pelaku lain langsung mengambil kartu ATM yang sebelumnya telah diganjal itu," katanya.

Baca Juga: Gelar XPORIA 2026, Bank Jakarta Bangun Ekosistem Ekonomi Terintegrasi Berbasis Kolaborasi

Lanjut Bayu, dengan kartu dan PIN yang sudah dihapal, para pelaku kemudian menguras isi rekening korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp274 juta yang raib tanpa sepengetahuannya.

Disebutnya, para pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas.

"Perannya itu, pelaku HF bertugas memasang ganjal berupa tusuk gigi yang telah dimodifikasi, pelaku A mengintip PIN korban, pelaku AT mengalihkan perhatian korban, dan D bertugas mengambil kartu dari mesin ATM," jelas Bayu.

Menurut Bayu, keempat pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Jatisampurna, Bekasi. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa kartu ATM yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Sinergi TNI dan Pemkab di TMMD ke-128 

Berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa. 

“Pelaku pernah ditahan di Magelang dan mengaku sudah beberapa kali beraksi, sudah tujuh kali ganjal ATM. Mereka memang spesialis dalam kejahatan ini,” ungkap Bayu.

Kepada penyidik, kata Bayu, para pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar utang. 

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (man)


Berita Terkait


News Update