Disebutnya, para pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas.
"Perannya itu, pelaku HF bertugas memasang ganjal berupa tusuk gigi yang telah dimodifikasi, pelaku A mengintip PIN korban, pelaku AT mengalihkan perhatian korban, dan D bertugas mengambil kartu dari mesin ATM," jelas Bayu.
Menurut Bayu, keempat pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Jatisampurna, Bekasi. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa kartu ATM yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Sinergi TNI dan Pemkab di TMMD ke-128
Berdasarkan hasil pemeriksaan salah satu pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa.
“Pelaku pernah ditahan di Magelang dan mengaku sudah beberapa kali beraksi, sudah tujuh kali ganjal ATM. Mereka memang spesialis dalam kejahatan ini,” ungkap Bayu.
Kepada penyidik, kata Bayu, para pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar utang.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (man)
