JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum para korban program Akademi Kripto mendesak Polda Metro Jaya segera menuntaskan dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada.
Perwakilan kuasa hukum korban, Jajang kecewa terhadap lambatnya penanganan kasus di Polda Metro Jaya. Ia menyebut kondisi tersebut memicu kekhawatiran para korban belum mendapatkan kejelasan hukum.
“Jujur saja, sangat memprihatinkan. Sudah empat bulan berjalan, namun belum ada perkembangan yang signifikan,” kata Jajang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2026.
Menurut Jajang, jumlah korban dalam kasus ini tidak sedikit. Berdasarkan data yang dihimpun dari laporan para korban, sedikitnya 4.000 orang terdampak dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar hingga Rp400 miliar.
Baca Juga: Ungkap Sabu 516 Kilogram, Delapan Personel Polda Metro Jaya Diganjar Pin Emas Kapolri
“Ini bukan mengada-ada. Semua fakta dan bukti telah kami kumpulkan dan serahkan kepada tim penyidik di Siber Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Pihaknya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran serius dalam operasional Akademi Kripto. Program kelas yang ditawarkan disebut tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar secara legal, sehingga tidak memenuhi standar mutu pendidikan yang semestinya.
Selain itu, pihak terlapor juga diduga tidak memiliki sertifikasi sebagai penasihat investasi, sebagaimana disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kondisi tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku dalam memberikan rekomendasi investasi kepada masyarakat.
“Tidak boleh sembarangan memberi nasihat investasi tanpa kompetensi,” ucapnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tebar Puluhan Ribu Benih Ikan dan Tanam Bibit Semangka untuk Suplai SPPG
Selain itu, Jajang juga menyoroti perusahaan yang terlibat dalam kegiatan tersebut yang diduga belum mengantongi izin dari OJK dan menjalankan aktivitas di luar klasifikasi usaha yang semestinya. Rangkaian dugaan pelanggaran ini, menurutnya, mengarah pada kerugian massal yang tidak bisa dianggap sebagai risiko investasi biasa.
