Selain itu, sekolah yang mengajukan harus memiliki izin pendirian yang jelas, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar di Dapodik, terakreditasi oleh BAN-PDM, serta telah menerima dana BOS selama tiga tahun terakhir.
"Dan dia tidak termasuk ke dalam sekolah SPK, sekolah internasional itu, atau SPMB Bersama yang dilaksanakan pemerintah DKI. Lalu, menyelenggarakan proses belajar mengajar tidak terputus," tuturnya.
Ia menegaskan, sekolah swasta gratis dilarang memungut biaya dari peserta didik.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis Tahun Ini, Berikut Daftarnya
"Dia enggak boleh lagi memungut apa pun ke peserta didik. Jadi di Pasal 20 di Pergub itu ada, sekolah swasta yang menerima pendanaan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik," ujar dia. (cr-4)
