Jumlah Sekolah Swasta Gratis Bertambah, Pemprov DKI Gelontorkan Rp282,4 Miliar

Kamis 23 Apr 2026, 19:16 WIB
Ilustrasi pelajar di sekolah swasta gratis. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi pelajar di sekolah swasta gratis. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menambah sekolah swasta. Hingga kini, program tersebut telah berjalan di 40 sekolah dengan tahun ajaran 2025-2026 dan ditambah 64 sekolah pada tahun ajaran 2026-2027.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Nahdiana mengatakan, total keseluruhan sekolah swasta gratis ditargetkan mencapai 103.

"Sekolah gratis kan yang sudah jalan itu 40 sekolah ya. 40 sekolah baru sampai tahun ajaran ini sampai bulan Juni, 40 sekolah. Terus nanti mulai bulan Juli, itu ada tambahannya 63 sekolah. Jadi totalnya 103 sekolah," kata Nahdiana kepada awak media, Kamis, 23 April 2026.

Pada 2025, anggaran untuk 40 sekolah mencapai sekitar Rp107,8 miliar. Sementara pada 2026, anggarannya menjadi Rp282,4 miliar.

Baca Juga: Alasan Target Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Hanya 100, Ini Kata Pemprov DKI

"Tahun 2025 sekitar 107.855.592.421 dan (2026 total 103 sekolah) Jadi 282,4 miliar," tutur dia.

Nahdiana menyebutkan, penambahan 63 sekolah tersebut masih dalam tahap pengajuan dan verifikasi proposal.

"Sekarang yang 63 sekolah itu sedang proses, kan itu bentuknya bantuan ya, jadi mereka sedang mengajukan proposal dan kita sedang kurasi proposalnya. Kita ini masa periode pengajuan proposal," ujarnya.

Dalam proses seleksi, Pemprov Jakarta menetapkan kriteria ketat sesuai Pergub Nomor 35 Tahun 2025. Salah sebuah prioritas utama, adalah sekolah swasta di wilayah yang tidak memiliki sekolah negeri.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis Tahun Ini, Berikut Daftarnya

"Terus ada beberapa lagi, bahwa dia juga sudah menerima murid yang berkelanjutan, agar sekolah itu bukan sekedar dia pelaksanaan sekolahnya swasta ya," ucapnya.

Selain itu, sekolah yang mengajukan harus memiliki izin pendirian yang jelas, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar di Dapodik, terakreditasi oleh BAN-PDM, serta telah menerima dana BOS selama tiga tahun terakhir.

"Dan dia tidak termasuk ke dalam sekolah SPK, sekolah internasional itu, atau SPMB Bersama yang dilaksanakan pemerintah DKI. Lalu, menyelenggarakan proses belajar mengajar tidak terputus," tuturnya.

Ia menegaskan, sekolah swasta gratis dilarang memungut biaya dari peserta didik.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Uji Coba 40 Sekolah Swasta Gratis Tahun Ini, Berikut Daftarnya

"Dia enggak boleh lagi memungut apa pun ke peserta didik. Jadi di Pasal 20 di Pergub itu ada, sekolah swasta yang menerima pendanaan pendidikan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun dari peserta didik," ujar dia. (cr-4)


Berita Terkait


News Update