CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri Cimahi menggeledah kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi pada Selasa 21 April 2026 malam.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai dinas tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian, mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti.
"Ada program di Disnaker yang diduga terjadi tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah dan janji dari oknum dinas," ujarnya.
Baca Juga: Viral Guru Diolok Murid di Purwakarta, Bu Atun Tegas Tak Akan Melapor
Menurutnya, langkah penggeledahan ini dilakukan guna memperjelas perkara yang tengah ditangani.
"Ini salah satu upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar kasus dugaan korupsi di Disnaker bisa terang," tambahnya.
Fajrian mengungkapkan, dugaan korupsi mengarah pada program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Disnaker Cimahi. Program tersebut diketahui berjalan dalam rentang anggaran tahun 2022 hingga 2024.
"Betul, program kerja di anggaran 2022 sampai dengan 2024," ucapnya.
Baca Juga: Polres Serang Tanam 3 Ribu Pohon, Kapolda Banten Apresiasi Sinergi Jaga Lingkungan
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa dua koper berisi barang bukti. Selain dokumen, sejumlah peralatan komputer juga turut disita.
