POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tengah aktivitas padat Ibu Kota kembali difasilitasi melalui layanan SIM keliling. Pada Rabu, 22 April 2026, jajaran Polda Metro Jaya membuka layanan ini di lima titik strategis Jakarta sejak pagi hingga siang hari.
Layanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada 12.00 WIB. Seperti hari-hari sebelumnya, mobil layanan ditempatkan di area yang mudah dijangkau masyarakat, terutama di pusat keramaian dan kawasan publik.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 22 April 2026 Semakin Mahal: Termurah Rp470.000 per Gram
Adapun lima lokasi yang menjadi titik layanan hari ini tersebar di beberapa wilayah. Di Jakarta Timur, warga dapat mengakses layanan di area parkir lobby depan Mall Grand Cakung. Sementara itu, di Jakarta Selatan, layanan tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata.
Untuk wilayah Jakarta Barat, terdapat dua lokasi sekaligus, yakni di Lobby Utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra. Sedangkan warga Jakarta Pusat bisa mendatangi area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Kehadiran layanan SIM keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor pelayanan tetap. Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika sudah melewati masa berlaku, maka pemohon harus membuat SIM baru.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mengacu Aturan Resmi
Dalam pelaksanaannya, pemohon diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administratif. Di antaranya adalah membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, serta melampirkan bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Baca Juga: Kursi Ketua DPRD Jakarta Dirombak, PKS Rotasi Khoirudin ke Suhud
Kedua dokumen terakhir tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses perpanjangan, seiring upaya peningkatan keselamatan berkendara melalui evaluasi kondisi fisik dan mental pengemudi.
Untuk biaya, perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif yang dikenakan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
