Harga Emas Antam Turun Rp44.000 per Gram Hari Ini 20 April 2026

Senin 20 Apr 2026, 09:45 WIB
Harga Emas Antam turun pada Senin 20 April 2026. (Instagram/@antamlogammulia)

Harga Emas Antam turun pada Senin 20 April 2026. (Instagram/@antamlogammulia)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas Antam yang dilansir dari laman Logam Mulia mengalami penyesuaian pada Senin 20 April 2026.

Harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp44.000 per gram.

Sebelumnya harga emas Antam berada di angka Rp2.884.000 menjadi Rp2.840.000 per gram.

Selain itu, harga buyback emas Antam hari ini juga ikut melemah. Harga jual kembali tercatat turun Rp41.000 menjadi Rp2.640.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 April 2026 Beragam, Paling Murah Dibanderol Rp475.000 per Gram

Harga Emas Antam Senin 20 April 2026

Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam Senin 20 April 2026:

  • Harga Emas Antam 1 gram: Rp2.840.000
  • Harga Emas Antam 2 gram: Rp5.620.000
  • Harga Emas Antam 3 gram: Rp8.405.000
  • Harga Emas Antam 5 gram: Rp13.975.000
  • Harga Emas Antam 10 gram: Rp27.895.000
  • Harga Emas Antam 25 gram: Rp69.612.000
  • Harga Emas Antam 50 gram: Rp139.145.000
  • Harga Emas Antam 100 gram: Rp278.212.000
  • Harga Emas Antam 250 gram: Rp695.265.000
  • Harga Emas Antam 500 gram: Rp1.390.320.000
  • Harga Emas Antam .000 gram: Rp2.780.600.000

Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram Hari Ini Jumat 17 April 2026

Pajak Buyback Emas Antam

Setiap transaksi penjualan beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 akan dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.


Berita Terkait


News Update