Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Naik Rp30.000 per Gram

Rabu 15 Apr 2026, 09:50 WIB
Ilustrasi Emas Antam (Sumber: Dok PT Antam)

Ilustrasi Emas Antam (Sumber: Dok PT Antam)

POSKOTA.CO.ID - Harga emas Antam yang dilansir dari Logam Mulia pada Rabu 15 April 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp30.000.

Sebelumnya harga emas Antam berada di angka Rp2.863.000 menjadi Rp2.893.000 per gram.

Sebelumnya pada Selasa 14 April 2026, harga emas Antam naik Rp45.000 yang awalnya dibanderol Rp2.818.000 menjadi Rp2.863.000 per gram.

Sementara itu untuk harga beli kembali (buyback) kini naik menjadi Rp2.674.000 dari semula Rp2.639.000 per gram. Namun harga emas Antam sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan.

Baca Juga: Jual Sekarang? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 15 April 2026 Meroket Tajam, Paling Mahal Rp2.520.000 per Gram

Daftar Harga Emas Antam Rabu 15 April 2026

Berikut ini adalah daftar terbaru harga emas Antam pada hari Rabu 15 April 2026:

  • Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.496.500
  • Harga emas Antam 1 gram: Rp2.893.000
  • Harga emas Antam 2 gram: Rp5.726.000
  • Harga emas Antam 3 gram: Rp8.564.000
  • Harga emas Antam 5 gram: Rp14.240.000
  • Harga emas Antam 10 gram: Rp28.425.000
  • Harga emas Antam 25 gram: Rp70.937.000
  • Harga emas Antam 50 gram: Rp141.795.000
  • Harga emas Antam 100 gram: Rp283.512.000
  • Harga emas Antam 250 gram: Rp708.515.000
  • Harga emas Antam 500 gram: Rp1.416.820.000
  • Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.833.600.000

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp45.000 Selasa 14 April 2026

Pajak Buyback Emas Antam

Setiap transaksi penjualan beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 akan dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.


Berita Terkait


News Update