Putusan PTUN Kabulkan Gugatan Warga, Perizinan Lapangan Padel dan Mini Soccer di Simprug Dibatalkan

Jumat 17 Apr 2026, 13:56 WIB
Ilustrasi akses jalan warga yang digunakan lahan parkir liar di area lapangan padel K30 dan mini soccer B23 Simprung. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi akses jalan warga yang digunakan lahan parkir liar di area lapangan padel K30 dan mini soccer B23 Simprung. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polemik lapangan padel K30 dan mini soccer B23 Simprug di Jalan Simprug Garden II RT 02/RW 02, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memasuki babak baru. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan warga dan membatalkan perizinan usaha tersebut.

Kuasa hukum warga Rio M. Tarigan, SH mengatakan, berdasarkan putusan perkara Nomor 270/G/2025/PTUN.JKT yang dipublikasikan pada 14 April 2026, majelis hakim mengabulkan gugatan warga, membatalkan perizinan, serta mewajibkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai tergugat untuk mencabut izin berusaha.

"Selain itu, tergugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara selama proses sengketa sebesar Rp1.534.000," katanya.

Dia melanjutkan, putusan ini memperkuat keluhan warga yang selama ini mempersoalkan keberadaan lapangan olahraga tersebut, baik dari sisi kenyamanan lingkungan, maupun dugaan pelanggaran administratif.

Baca Juga: Izin Rumah Kos Malah Jadi Lapangan Padel, Pemkot Jaktim Lakukan Penyegelan

"Mulai dari ketidaksesuaian alamat dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga tidak ditemukannya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," imbuhnya.

Di tengah perkembangan tersebut,  pada Kamis 16 April 2026, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar audiensi antara pihak pengelola dengan warga, yang diwakili kuasa hukum.

Rio menjelaskan, sebagai kuasa hukum warga, hasil audiensi yang dipimpin Sekretaris Walikota Jakarta Selatan Mukhlisin, menyebutkan bahwa akan melakukan rapat internal lintas instansi untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Sementara itu, Rico salah seorang warga perumahan Simprug mengatakan, warga telah berulang kali mengeluhkan kebisingan hingga larut malam, parkir liar, hingga persoalan sampah yang dinilai meresahkan lingkungan permukiman.

Baca Juga: Tak Kantongi Izin, Lapangan Padel di Kembangan Jakbar Disegel

Lebih lanjut, Rico juga menyoroti bahwa meski pihak pengelola disebut telah menerima Surat Peringatan mulai dari SP 1 hingga SP 3, aktivitas di lokasi hingga kini masih terus berlangsung.

"Penelusuran warga melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) bahkan menunjukkan bahwa bangunan tersebut tidak tercatat dalam pengajuan PBG maupun SLF dalam periode 2022–2024. Kalau benar belum memiliki izin lengkap, seharusnya tidak boleh beroperasi,” kata Rico.

Sujarno warga lainnya mengatakan, lapangan olahraga tersebut masih bisa berdiri meski memiliki persoalan perizinan.

"Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang dapat dikonfirmasi secara langsung mengenai kepemilikan lapangan olahraga tersebut," katanya.

Rico dan Sujarno selaku warga pun mendesak agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas dengan menutup atau menyegel fasilitasi olahraga tersebut.

Baca Juga: Dinas Citata DKI Jatuhkan Sanksi Administrasi terhadap 206 Pengelola Lapangan Padel di Jakarta

Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang menegaskan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya, akan dilakukan penghentian kegiatan, penyegelan dan pencabutan izin usaha.


Berita Terkait


News Update